Berdasarkan data KLHK, jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 24,5 juta unit yang mengkonsumsi sekitar 44 persen dari total penggunaan bahan bakar.
Dampaknya, sektor transportasi menempati posisi teratas dalam penghasil emisi karbon sebanyak 28.317-ton emisi karbon per tahun atau 98 persen dari total emisi karbon di Jakarta.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 tahun 2017, Indonesia telah berkomitmen untuk mengimplementasikan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan standar emisi Euro 4.
Berdasarkan Permen tersebut, langkah awal yang diambil pemerintah adalah melarang penjualan BBM dibawah nilai oktan 90 (premium) di pasaran per 01 Januari 2023. Akan tetapi penjualan bensin oktan 90 (setara pertalite) dan 92 (setara pertamax) masih diperbolehkan.
Padahal, jika kita mengacu pada standar emisi Euro 4, maka seharusnya BBM yang dijual di Indonesia selayaknya memiliki angka oktan tinggi 95 (setara pertamax green yang baru dirilis) atau 98 (pertamax turbo).
Penjualan BBM dengan standar Euro 4 juga telah siap diantisipasi oleh industri kendaraan bermotor di Indonesia. Hampir seluruh kendaraan bermotor yang diproduksi di Indonesia saat ini telah mengikuti spesifikasi teknis untuk menggunakan BBM standar Euro 4, bahkan lebih tinggi untuk tujuan ekspor.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan sinyal yang jelas mengenai langkah apa saja yang akan dilakukan untuk memenuhi standar Euro 4 tersebut.