Dengan konsep single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Termasuk unsur tunjangan.
Jumlah yang diterima tiap ASN bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Dengan demikian, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Adapun rencana penerapan single salary untuk gaji ASN ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.
Sudah Lama Diusulkan KPK
Skema gaji tunggal ini telah lama diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Pada 2019 lalu, Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah menerapkan single salary system dalam menggaji para ASN.
Agus menilai, sistem penggajian tersebut akan lebih efektif karena menghapus pemasukan lain seperti berbagai honor yang masih diterima oleh ASN.
"Artinya yang namanya honor-honor itu mulai dihilangkan. Jadi, menjadi pejabat pembuat komitmen enggak ada honor lagi, jadi bendahara engga ada honor lagi, itu sudah masuk gajinya," kata Agus.
Menurut Agus, sistem tersebut sudah diterapkan di KPK di mana para pegawainya hanya menerima gaji tanpa menerima penghasilan lainnya dari KPK.
Usulan tersebut merupakan satu dari beberapa pesan yang disampaikan Agus jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019.