News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik Non Subsidi Bulan Oktober-Desember 2023 Batal Naik, Ini Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif listrik non supsidi untuk periode triwulan IV yakni bulan Oktober hingga Desember 2023 tidak akan mengalami perubahan harga.

TRIBUNNEWS.COM – Tarif listrik non-subsidi untuk periode triwulan IV yakni Oktober hingga Desember 2023 tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, pada Rabu (13/9/2023).

Dalam siaran di laman esdm.go.id dijelaskan, tarif listrik triwulan IV untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN tidak naik dan dikenakan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Keputusan ini dirilis sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik, besaran tarif listrik non-subsidi dievaluasi selama tiga bulan sekali.

Bila dihitung berdasarkan parameter ekonomi makro, tarif listrik triwulan IV seharusnya dibanderol lebih mahal dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023.

Namun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah akhirnya menyetujui untuk tidak menaikkan tarif listrik bulan Oktober hingga Desember.

"Berdasarkan parameter ekonomi kurs sebesar Rp 14.927,54, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton, tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan,” jelas Jisman.

“Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tambah Jisman.

Selain tarif listrik pelanggan non-subsidi,  Jisman juga menegaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Mereka yang dapat menikmati tarif ini adalah rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pemilik UMKM. 

Langkah ini sengaja diambil Kementerian ESDM untuk mendorong PT PLN agar memacu efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Berikut daftar tarif listrik PLN non subsidi periode Oktober–Desember 2023:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini