- Kunjungi poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau laboratorium kesehatan daerah dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Pada bagian pendaftaran, sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan bebas narkoba. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir.
- Selanjutnya, Anda akan diberikan wadah dan diminta mengisi wadah tersebut dengan urine.
- Dokter akan menunjukkan sebuah alat yang berisi 6 indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas dari narkoba atau tidak. Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Anda dinyatakan negatif narkoba.
- Setelah selesai melakukan tes dan pengambilan kesimpulan, petugas akan membuat hasil uji tes bebas narkoba Anda dalam bentuk surat keterangan. Pastikan identitas sudah sesuai dengan KTP.
- Tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misalnya untuk melamar kerja atau keperluan lain.
- Anda dapat melakukan fotokopi surat tersebut sesuai kebutuhan, untuk kemudian dilegalisasi oleh petugas.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)