TRIBUNNEWS.COM – Simak biaya, syarat dan cara membuat surat Keterangan Bebas Narkoba untuk pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya.
Surat ini menjadi penting lantaran kerap dijadikan patokan apabila seseorang ingin mendaftar pekerjaan, termasuk mendaftar sebagai CPNS.
Untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba tidaklah sulit.
Anda hanya perlu melakukan tes di sejumlah fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.
Atau bisa juga di Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga di kantor kepolisian.
Tes laboratorium ini biasa dilakukan menggunakan urine pemohon.
Ini lantaran sifat urin yang non invasif, selain itu tes urine lebih sering dipilih karena lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu.
Syarat Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba
Seperti yang dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan tes narkoba, di antaranya :
- Mempersiapkan Surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari)
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar