News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tawarkan Tambah Wilayah Kerja Migas Baru ke Investor, Pembagian Bakal Lebih Besar

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif. Saat ini banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Tercatat, dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 diantaranya masih belum dieksplorasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pemerintah tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja baru untuk minyak dan gas (migas).

Arifin bilang, hal itu sejalan dengan upaya eksplorasi cekungan migas. Mengingat banyaknya cadangan migas yang belum dimanfaatkan. Tercatat, dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 diantaranya masih belum dieksplorasi.

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023 di Nusa Dua, Bali, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: SKK Migas Luncurkan E-Commerce Industri Hulu Migas

"Pemerintah menawarkan wilayah kerja baru kepada investor dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik," kata Arifin.

Arifin menyatakan, syarat bagi investor dalam penawaran wilayah kerja baru antara lain perbaikan pembagian ekuitas antara pemerintah dan kontraktor, memungkinkan kontraktor mendapatkan bagian yang melebihi 50 persen.

Kemudian, skema kontrak fleksibel yang berlaku untuk pengaturan cost recovery dan gross split untuk aktivitas konvensional dan non-konvensional.

"10 persen bagian minyak bumi tahap pertama yang dapat dibagikan. DMO dengan ICP 100 persen sepanjang periode PSC," ujarnya.

Lalu, fasilitas perpajakan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Insentif, termasuk kredit investasi dan percepatan penyusutan dan kemudahan akses data melalui mekanisme keanggotaan di Migas Data Repository (MDR).

Arifin menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang baik melalui revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017.

Revisi undang-undang ini tengah menjalani tahap akhir oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas.

"Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini