Definisi KPBU sendiri adalah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.
Dari penjelasan tersebut, KPBU tentu selaras dengan salah satu nilai yang dimiliki Indonesia sebagai suatu bangsa, yaitu gotong royong. Berkat semangat gotong royong melalui pembiayaan KPBU, semua elemen bangsa bersama-sama bergerak, saling membantu tidak hanya untuk membangun infrastruktur berkelanjutan di seluruh Indonesia, tapi juga memperkuat persatuan bangsa. Selain itu, KPBU membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Daerah Senilai Rp 750 Miliar
Dana-dana non-APBN untuk pembangunan infrastruktur
KPBU ini akan membuat negara memiliki kesempatan untuk mengupayakan sebanyak mungkin dana-dana non APBN dalam pembangunan proyek infrastruktur di seluruh INdonesia.
Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah yang dibutuhkan, antara lain:
- Project Development Facility (PDF) guna mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima market.
- Viability Gap Fund (VGF) sebagai tools untuk meningkatkan bankability dari proyek.
- Penjaminan dalam rangka meningkatkan creditworthiness dari proyek.
- Availability payment (AP) merupakan pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara periodik kepada pihak swasta berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.
Sesuai dengan fungsinya, masing-masing fasilitas dukungan pemerintah bertujuan untuk menjawab concern-concern utama para stakeholders KPBU (PJPK, Investors, Lenders) pada setiap tahapan pembangunan proyek infrastruktur.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso mengungkapkan selama implementasi KPBU telah terjadi banyak improvement dan inisiasi serta implementasi proyek juga semakin meningkat.
“Butuh waktu yang cukup panjang bagi kami mengembangkanekosistem dan instrumen pendukungnya Hasilnya seperti yang kita lihat baru-baru ini, kami telah mengembangkan berbagai inisiatif signifikan, seperti telah dibentuknya regulatory framework, peningkatan kapasitas stakeholders KPBU, termasuk PJPK, koordinasi antarlembaga juga telah berjalan, dan inisiasi serta implementasi proyek yang semakin meningkat.” ucap Brahmantio Isdijoso.
Untuk pemberian fasilitas penyiapan proyek (PDF), pada tahun 2024 telah direncanakan sebesar Rp264,7 miliar dan akan dipergunakan untuk kebutuhan dana PDF proyek KPBU IKN dan mendukung penyiapan proyek KPBU non IKN.
Nilai ini meliputi penyiapan proyek yang sedang berjalan maupun proyek-proyek baru yang akan masuk ke dalam pipeline. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk memberikan dukungan VGF pada proyek KPBU diperkirakan sebesar Rp6,9 miliar.
Lebih lanjut, guna meningkatkan kualitas pembiayaan infrastruktur dan mendorong partisipasi investor global dan dana filantropi, Pemerintah telah mengintegrasikan faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) ke dalam pemberian dukungan Pemerintah dalam proyek KPBU. LST, atau yang lebih dikenal sebagai Environmental, Social, dan Governance (ESG).
Kebijakan ESG ini sudah diterapkan sejak 2022 melalui 10 standar yang terdiri dari empat standar yang mencakup 11 dimensi lingkungan, empat standar yang mencakup 11 dimensi sosial, dan dua standar yang mencakup enam dimensi tata Kelola.
Penerapan kebijakan ESG ini diharapkan dapat menjadi kontribusi terhadap pencapaian target-target SDGs serta panduan bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pelaksanaan proyek.
Baca juga: Guna Capai Pemerataan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Kemenkeu Lakukan Kebijakan TKD