Ia mengatakan, semua platform global yang memiliki usaha di Indonesia harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Baca juga: Minta Aplikasi TikTok Dihapus, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Sebenarnya, Ternyata Bukan Karna Lolly
Dia menyambut baik jika TikTok ingin membuka kantor di Indonesia.
"Bagus dong kalau bikin baru. Bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia, yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan. Mereka (sekarang adanya) kantor perwakilan," kata Teten.
"Mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini. Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia, harus mengajukan izin lisensinya, dan harus mengikuti Permendag 31/2023," lanjutnya.