News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Gandeng TNI-Polri Ungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Jatimbalinus

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Hingga Oktober 2023, di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga Oktober 2023, di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan kasus tersebut terungkap berkat sinergi Pertamina dan aparat penegak hukum.

"27 diantaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-Polri," ujar Ahad melalui keterangannya dikutip Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Tanggapan Pertamina Soal Kuota BBM Subsidi Bakal Habis Sebelum Akhir Tahun

Dipaparkan Ahad, kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah. Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri.

"Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya," terang Ahad.

Pihaknya mengapresiasi TNI-Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus.

"Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat," sambungnya.

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.

"Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat," ucap Ahad.

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.

Baca juga: Kuota BBM Subsidi Tak Cukup Sampai Desember 2023

Dikonfirmasi terpisah Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri. Tak hanya itu,
Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini