Sementara itu, hal-hal yang berada di dalam tupoksi Kementerian ESDM sudah rampung. Soal urusan perpanjangan kontrak Vale Indonesia, Arifin menegaskan bahwa perpanjangan akan diberikan apabila syarat-syarat sudah dipenuhi.
“Tinggal finalisasi dengan BUMN kalau dari kementerian (ESDM) sudah tidak masalah,” ujar Arifin dikutip dari Kontan.
Diketahui, divestasi lanjutan atas saham Vale Indonesia merupakan syarat yang perlu dipenuhi agar Vale Indonesia bisa memperpanjang kontrak.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek terkini yang disampaikan Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI (13/6), mayoritas saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi kepemilikan saham 43,79 persen.
Dengan porsi kepemilikan tersebut, VCL saat ini masih menjadi entitas pengendali atas Vale Indonesia.
Sementara itu, MIND ID saat ini memiliki kepemilikan 20 persen, sisanya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan kepemilikan publik sebesar 21,18 persen.
Agar bisa mendapat perpanjangan konsesi dan beroleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.