Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas, PhD mengatakan, dibutuhkan upaya baik dari sisi kebijakan maupun praktik industri untuk mendukung perempuan yang bekerja.
Saat ini pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
"RUU ini berdampak penting bagi bagaimana perempuan mendapatkan akses dan dukungan sebelum dan sesudah proses melahirkan. Misalnya, akses terhadap pengasuhan anak yang mudah dan terjangkau akan membantu perempuan untuk kembali ke pasar kerja," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum Ira Eddymurthy selaku founding partner SSEK Law Firm mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki basis hukum yang lengkap yang menjamin keseteraan akses dan kesempatan kerja bagi perempuan.
Konstitusi Indonesia juga memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan gender.
“Sekarang bagaimana memastikan praktisi sumber daya manusia di perbankan dan fintech bisa memahami basis hukum ini dan memastikan perempuan dapat bekerja dan mendapatkan dukungan, ujarnya.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar mengatakan bahwa dukungan institusi akan mendorong kepemimpinan dan pengembangan karier perempuan.
“Secara institusional, kita membangun lingkungan kerja yang nyaman dan aman, serta menyediakan mentorship untuk perempuan. Ini tugas bersama dan bukan hanya tugas satu institusi saja,” ujarnya.
Upaya untuk mendorong kepemimpinan perempuan tidak dapat dilakukan secara reaktif.
Chrisma Albandjar menambahkan, praktik dan kebijakan perlu dirancang dari awal untuk memastikan aksi yang diambil memang berdampak nyata dan positif untuk perempuan.
“Perempuan dan laki-laki berbeda dan memiliki kebutuhan yang berbeda. Tempat kerja memang harus by design merancang langkah yang tepat untuk memastikan partisipasi dan kepemimpinan perempuan," katanya.
"Menyadari hal ini, perusahaan memang perlu secara sadar membuat strategi untuk mendorong perempuan mengisi peran-peran yang selama ini diidentikkab sebagai sektor laki-laki,” ujarnya.