News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

Buruh Bakal Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha: Kami Hormati Tapi Jangan Anarkis

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Apindo minta mogok nasional buruh tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi.

Sedangkan untuk proyeksi kelumpuhan pada mogok nasional mendatang, ia hanya memberi pengandaian jika satu pabrik bisa mendulang uang puluhan juta dolar AS, bayangkan jika dalam dua hari kegiatan produksi stop sepenuhnya.

Dalam mogok nasional ini, Said memprediksi akan diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu perusahaan di seluruh indonesia. Mereka semua akan berhenti melakukan produksi.

Adapun dalam mogok nasional ini, ia mengatakan para buruh akan keluar dari pabrik dan melakukan unjuk rasa di depan pabrik, kantor pemerintahan, Istana Presiden, dan juga gedung DPR.

Rekomendasi Kenaikan Upah dari Pengusaha, Pekerja, dan Pemerintah

Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah membahas rencana kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 mendatang.

Rapat yang digelar tertutup di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) itu sempat berjalan alot, karena unsur pengusaha dan pekerja tidak menemukan kesepahaman.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos dan K3 pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 kepada Pemprov DKI Jakarta.

Namun pekerja menolak besaran UMP yang diajukan oleh para pengusaha.

“Dari unsur pengusaha telah menyelesaikan agenda kami yakni merekomendasikan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2024 itu memang tidak ada kesepahaman,” kata Nurjaman pada Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, unsur pengusaha telah merekomendasikan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta, dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta pada 2023.

Kenaikan angka itu didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2.

“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.

Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.

Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.

Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini