TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan senilai Rp 165.643 atau 3,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 (juta) menjadi Rp 5.067.381," ujarnya dalam konferensi pers.
Heru menjelaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang sudah diterbitkan.
"Pemda DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan yaitu alpha-nya maksimum 0,3," kata Heru.
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Lebih lanjut, Heru juga menjelaskan pekerja di DKI Jakarta memperoleh subsidi lewat Kartu Pekerja Jakarta.
Adapun subsidi yang dimaksud seperti subsidi transportasi umum dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Heru mengatakan, dalam KJP tersebut ada juga turunan subsidi lainnya berupa subsidi pangan.
"Jadi dobel untuk bantuan yang diberikan kepada pekerja oleh Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
"Itu artinya Pemda memberikan tambahan di luar dari PP yang diterbitkan Pemerintah Pusat dengan cara mengurangi pengeluaran sehari-hari, transportasi sudah gratis. Ini kan sudah menolong," sambung Heru.
UMP DKI Jakarta 2021-2023
Pada tahun 2021, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186 dengan pengecualian akibat adanya pandemi Covid-19.
Sementara saat itu, bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.