Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi per 15 November 2023 yang lalu.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Sehubungan dengan pencabutan ini, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan, Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum.
Baca juga: 30 Tahun Beroperasi, BPR Varia Perluas Pasar dan Fokus Transformasi Digital
PT BPR Indotama UKM Sulawesi juga diminta menghentikan segala kegiatan usahanya.
"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Darwisman dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Profil PT BPR Indotama UKM Sulawesi
BPR ini beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tak banyak informasi yang beredar mengenai bank satu ini, tetapi menurut salah satu laporan Tribun Timur pada 2015, pemrakarsa BPR ini adalah Kadin Sulawesi Selatan.
BPR Indotama UKM Sulawesi dibentuk Kadin Sulsel untuk mengakomodir penyaluran modal sekitar 1.540 pengusaha UMKM binaannya.
Kini, setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dilakukan oleh LPS.
LPS akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dari BPR ini.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha Perumda BPR Indotama UKM Sulawesidicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi.