News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Promo Selama Libur Nataru, Rute Terjauh Cuma Rp10 Ribu

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menyambut momen liburan Nataru 2024,LRT Jabodebek memberlakukan tarif promo untuk rute terdekat dibanderol minimal Rp 3.000 sementara rute terjauh dipatok maksimal Rp 10.000

TRIBUNNEWS.COM – Menyambut momen liburan Natal 2023 dan tahun baru (Nataru) 2024, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerapkan tarif promo bagi penumpang LRT Jabodebek.

Dengan tarif promo tersebut tarif LRT Jabodebek rute terdekat dibanderol minimal Rp3.000 sementara rute terjauh dipatok maksimal Rp10.000.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KP-DJKA 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 147 Tahun 2023.

Baca juga: Cara Beli Tiket LRT Jabodebek Via Aplikasi Access By KAI, Bisa Klaim Tarif Diskon Rp5.000

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyampaikan, tarif promo ini sengaja diberikan untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan LRT Jabodebek untuk sarana transportasi selama masa libur akhir tahun.

“Penambahan rangkaian ini dimaksudkan agar waktu tunggu (headway) dapat dipersingkat menjadi 7-15 menit sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama musim libur ini,” ujar Risal dikutip dari laman Dephub.

Rincian Tarif Promo LRT Jabodebek yang Berlaku Mulai 1 Desember 2023:

1.Pada jam sibuk di hari kerja Senin-Jumat

Pukul 06.00-08.59 dan pukul 16.00-18.59 (peak hour)

Tarif mulai dari Rp 3.000 untuk 1 km pertama dan Rp 700 per km selanjutnya. Dengan tarif maksimal Rp 20.000,

2. Diluar jam non sibuk hari Senin - Jumat

Waktu operasi-05.59, pukul 09.00-15.59, dan pukul 19.00-selesai operasi,

Tarif mulai dari Rp 3.000 untuk 1 km pertama dan Rp 700 per km selanjutnya. Dengan tarif maksimal Rp 10.000,

3. Sabtu-Minggu dan hari libur nasional

Besaran tarif maksimal Rp 10.000 di sepanjang hari tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini