TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, di mana saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, Indonesia harus kuat di manufaktur khususnya untuk KBLBB,” ujar Arianto dalam Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” yang ditulis Senin (4/12/2023).
Baca juga: Dukung Transisi Energi, Pertamina NRE Sampaikan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di COP 28
Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalikan keadaan.
“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan untuk membangun perkuatan ekosistem, bagaimana kolaborasi semua pemangku kebijakan.
“Karena kalau kita bicara ekosistem, kita bicara multistakeholder. Kami cenderung mendorong kepada pentahelix,” ujar Inten.
Inten menyebut, pemerintah telah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran untuk mendorong ekosistem KBLBB.
“Pelaku usaha korporasi diharapkan berkontribusi, korporasi sebagai pengguna dan sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat. akademisi juga terlibat karena masih banyak, termasuk fasilitas pengujian di Indonesia masih sangat minim,” ucapnya.
Baca juga: Wuling Perkenalkan Mobil Listrik Binguo EV, Tawarkan Dua Varian Jarak Tempuh
Di sisi lain Koordinator Penyiapan Program Koservasi Energi Kementrian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 dan turunannya.
“Peraturan Kemenko Marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling uyltama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan energi fosil,” ujar Qatro.
Qatro menyebut, pada dasarnya transisi energi ini belum didefinisikan secara UU, secara peraturan, secara kebijakan, saat ini masuk dalam tahap pembahasan RUU EBET terkait transisi energi.
“Jadi ini proses transformasi penyediaan pemanfaatan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk mendukung transisi energi salah satu upayanya adalah implementasi ev dan penggunaan biofuel. Karena saat ini sektor transportasi, ini adalah bagian dari sektor pengguna anergi selain dari tiga lainnya, industri, komersial bangunan gedung, dan rumah tangga.
“Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan melalui PP 33/2023 tentang konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi untuk menghemat energi. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis juni tahun ini dan kita masuk untuk dalam tahapan implementasinya,” jelasnya.
CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan mengatakan, membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa karena akan menjadi bagian dari kemerdekaan energi Indonesia.
Untuk itu, melalui Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” diharapkan para pembuat kebijakan bisa saling merangkul untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.
“Warta ekonomi mempunyai misi untuk membangun bisnis di Indonesia agar supaya kita semua menuju kemakmuran dan EV merupakan bagian dari kemerdekaan energi, artinya bahan baku dan lain-lain ada di Indonesia. Terbayang kalau kita berhasil membangun ekosistem yang kuat saya kira perekonomian indonesia akan semakin kuat,” ucapnya.
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dimana selama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, penjualan motor listrik sempat stagnan.
Namun, saat ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik yang mana masyarakat bisa membeli motor tersebut hanya bermodal NIK KTP.
"Setelah aturannya diubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200.000 unit tahun ini," ungkap Budi.
Budi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat.
"Pemerintah mesti menjadi contoh supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik," ucapnya.