Kesepakatan itu juga mencakup pelatihan, logistik, dan amunisi. Semua barang itu diharapkan tiba di Polandia pada akhir 2025.
Selain mengundang Prof Kim perwakilan dari Korsel dalam FGD. Forkominhan juga turut mengundang pembicara bapak Toufik Bawazier dari Kementerian Perindustrian RI yang diwakili oleh Andi Komara selaku pembicara.
Andi Komara, mengatakan sejatinya, pemerintah dan pelaku industri paham industri pertahanan nasional sangatlah unik karena konteks menciptakan produk pertahanan sangatlah kompleks seperti pesawat yang melibatkan banyak subkomponen yang tidak dapat semua berada di satu lokasi.
Namun menurut Andi, diungkapkan saat ini bahwa impor alat pertahanan di Indonesia telah mencapai angka yang signifikan, terutama untuk keperluan perang. Impor utama termasuk amunisi dan proyektil, dengan nilai transaksi yang tinggi. Meskipun demikian, Indonesia masih bergantung pada impor, terutama untuk kapal perang, karena industri pertahanan dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan. namun sebanyak 144 produk telah memperoleh sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan berlakunya hingga 21 September 2023.
“Produk-produk termasuk amunisi berat dan munisi ringan, telah mencapai nilai TKDN di atas 25 persen untuk pengadaan pemerintah. Dalam mengatasi ketergantungan pada impor, upaya pemerintah juga dilakukan untuk mendorong industri non-pertahanan mendukung industri alat pertahanan, seperti Industri galangan kapal dan sektor dirgantara di Indonesia juga mendapat sorotan,” ujar Andi.
Andi Komara juga membahas perhatian pemerintah pada industri non-pertahanan untuk mendukung industri alat pertahanan, dengan fokus pada industri galangan kapal, sektor dirgantara, dan perkembangan pesat industri drone di Indonesia.
“Pemerintah juga memberikan perhatian pada industri drone yang dinilai berkembang pesat,. Lebih dari 300 industri drone telah muncul, menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan. Meskipun mayoritas adalah UKM, mereka mampu membuat drone untuk berbagai keperluan, dari surveilans hingga keperluan militer. Kami juga telah mempersiapkan klaster industri pertahanan agar dapat mendukung kemandirian di sektor pertahanan. Saya berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan berharga untuk pengambilan keputusan di tingkat kebijakan dan industri.” ujar Andi.
Forkominhan menegaskan komitmennya untuk terus memainkan peran aktif dalam mendorong kolaborasi dan inovasi demi mencapai kemandirian industri pertahanan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan, Forkominhan bertekad meningkatkan kemampuan di bidang kemandirian industri pertahanan.
“Forkominhan selaku forum diharapkan dapat berkolaborasi mempererat hubungan baik bagi para pengguna dan juga dari industri pertahanan dan juga penentu kebijakan, hingga kita dapat merialisasikan kemandirian industri pertahanan pada masa-masa yang akan datang.” tutup Marsdya Erris Herryanto.