Maka penghasilan neto sebulan Ratna sebesar Rp 9.500.000,00.
Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000
Dengan memperhitungkan status Ratna, PTKP setahun Ratna yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0.
Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.
Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.
2. Perhitungan tarif efektif atau TER
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Ratna menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%.
Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Ratna adalah:
Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bulan
Desember : Rp2.775.000 - (Rp 225.000,00 x 11) = Rp300.000,00
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)