News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumus Hitung Pajak Penghasilan PPh 2024, Lengkap Beserta Contoh Perhitungannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Per 1 Januari 2024 pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan PPh Pasal 21. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang PPh pasal 21.

Maka penghasilan neto sebulan Ratna sebesar Rp 9.500.000,00.

Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000

Dengan memperhitungkan status Ratna, PTKP setahun Ratna yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0.

Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Ratna menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%.

Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Ratna adalah:

Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bulan

Desember : Rp2.775.000 - (Rp 225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini