News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumus Hitung Pajak Penghasilan PPh 2024, Lengkap Beserta Contoh Perhitungannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Per 1 Januari 2024 pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan PPh Pasal 21. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang PPh pasal 21.

TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut cara mudah menghitung rumus pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun 2024.

Per 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Adapun kebijakan ini berlaku bagi karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang PPh pasal 21

Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulis postingan @ditjenpajakri.

Aturan Pajak Gaji Pekerja 2024 Terbaru

1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a PPh

Sebagai informasi, Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak:

- Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5 persen

-Di atas Rp 60-250 juta 15 persen

Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

- Di atas Rp 250-500 juta 25 persen

- Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%

- Di atas Rp 5 miliar 35%

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini