Christian menegaskan pemegang polis sangat menyayangkan tidak adanya fasilitas pertolongan pertama, yakni obat-obatan ataupun tenaga medis, apalagi ambulans.
"Hal itu terjadi juga disebabkan kurangnya penjagaan dari pihak keamanan PN Jakarta Pusat maupun kepolisian," kata dia.
Baca juga: Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Wanaartha Life Mengajukan Tagihan Maksimal 60 Hari
Mengacu pada keterangan resminya, Tim Likuidasi menyatakan telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 Pemegang Polis yang mewakili 1.438 Polis.
Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 1.438 Polis tersebut, yang mana telah didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Desember 2023, Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan per 29 Desember 2023.
"Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui per 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6 hingga 21 Desember 2023," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2024).
Tim Likuidasi bilang Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara pada 29 Desember 2023, yang mencakup tagihan Pemegang Polis dan Polis yang masih terdapat kekurangan dokumen sebagaimana telah diinformasikan oleh Admin Tim Likuidasi.
Adapun Polis yang masuk ke dalam Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara tidak kehilangan hak suaranya dan tetap dapat mengikuti proses likuidasi termasuk voting yang akan diselenggarakan oleh Tim Likuidasi.
Meskipun demikian, pembayaran kepada Pemegang Polis yang tercantum pada Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara baru akan dilakukan setelah dokumen pendukung tersebut dilengkapi.
"Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai tata cara voting, baik melalui Aplikasi Tim Likuidasi maupun melalui cara yang lain, serta mengumumkan mengenai rencana pembayaran hasil pencairan aset likuidasi Wanaartha Life (DL) dalam pengumuman yang terpisah," kata mereka dalam keterangan resmi.
Tim Likuidasi menyampaikan akan mengupayakan pelaksanaan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK.
Laporan reporter: Ferry Saputra | Sumber: Kontan