News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Ilegal Masih Menjamur, OJK Sebut di Masyarakat Ada 'Casino Mentality'

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Masyarakat ingin memperoleh keuntungan dengan cepat tanpa memperhatikan faktor risikonya.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap satu faktor yang membuat penawaran investasi ilegal masih menjamur di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, di masyarakat ada yang disebut mentalitas 'Casino Mentality'.

"Masyarakat kita ada yang disebut dengan casino mentality ya, di mana ada masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan dengan cepat tanpa memperhatikan faktor risikonya," kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2023 secara daring, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: OJK: Nilai Perdagangan Bursa Karbon Rp 30,91 Miliar Per Akhir 2023

Kemudian, Kiki menyebut ada faktor tekanan dari lingkungan sosial untuk tidak mau kehilangan kesempatan alias "Fear Of Missing Out" atau FOMO.

"Dalam peluang investasi, kerap kali kadang-kadang itu adalah penipuan berbentuk illegal investasi yang tadi juga sudah disampaikan seperti Inox. Itu yang kemudian banyak sekali memakan korban," ujarnya.

Terkait dengan aktivitas keuangan ilegal lainnya seperti pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih menjamur, menurut Kiki hal itu karena masih ada demand (permintaan) di masyarakat.

"Ada permintaan, ada kebutuhan, yaitu kebutuhan di masyarakat terkait pendanaan tersebut," kata Kiki.

Lebih lanjut, dia menilai, hal yang membuat pinjol ilegal semakin menjamur adalah karena masyarakat banyak yang belum memiliki literasi keuangan digital yang cukup.

Sehingga, mereka belum memahami mana yang ilegal mana yang legal.

"Walaupun, kita telah sangat mempermudah akses masyarakat untuk mengecek apakah tawaran yang diberikan itu legal atau ilegal," ujar Kiki.

Dalam kesempatan sama, selama 2023, Kiki mengungkap bahwa OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini