Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, operasional Bandara Abdulrachman Saleh Malang ditutup sementara imbas dampak dari abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi pada Jumat (12/1/2024).
Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.
"Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Tadi Pagi, Jarak Luncur 1 Kilometer Lebih
Kristi mengatakan, pihaknya terus melakukan pengamatan lapangan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara, melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.
Selain itu, Kristi menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.
Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkas Kristi.
Adapun Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).
Sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.