News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bappebti Tangani Aduan Nasabah Pialang Berjangka Secara Berjenjang

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ombudsman RI - Sejumlah korban pialang berjangka melakukan audiensi di Ombudsman RI. Mereka menuntut Bappebti lebih tegas memberikan sanksi ke perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.

"Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," sambungnya.

Menurut Yeka tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman.

Direncanakan pada akhir Januari 2024, pihaknya akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti yang berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.

Saat ini, lanjut Yeka, pihaknya sedang memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Baca juga: Pemerintah Blokir 68 Pialang Berjangka Akibat Tak Berizin, Berikut Daftarnya

"Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas," ujar Yeka.

Yeka menyayangkan sikap Bappebti yang tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka komoditi yang merugikan pelapor.

Dia bilang, semestinya Bappebti yang juga merupakan pengawas dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.

Bappebti juga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini