News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonomi Pulih Tapi Nilai Transaksi E-Commerce Cenderung Turun di 2023, Apa Pemicunya?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkap temuan baru tentang tren bisnis e-commerce di Indonesia sepanjang tahun 2023 lalu.

BI menyatakan, nilai transaksi e-commerce di seluruh platform selama tahun 2023 lebih rendah dari target yang semula dipasang BI.

Mengacu pada laporan Pertemuan Tahunan BI 2023, otoritas moneter memperkirakan total nilai transaksi e-commerce di sepanjang tahun 2023 sebanyak Rp 474 triliun.

Deputi Gubernur BI Filianingsih mengungkapkan, total nilai transaksi e-commerce di sepanjang tahun lalu hanya mencapai Rp 453,75 triliun.

Angka ini 4,73 persen lebih rendah bila dibandingkan dengan total nilai transaksi di sepanjang tahun 2022 yang sebesar Rp 476,3 triliun.

Meski demikian, Filianingsih melihat, tren penjualan e-commerce tetap manis, dengan volume mencapai 3,71 miliar kali.

Volume penjualan e-commerce ini meningkat dari volume transaksi sepanjang tahun 2022 yang sebesar 3,49 miliar kali.

“Jadi, ini tren meningkat terus, karena ada perubahan perilaku dari masyarakat,” terang Filianingsih dikutip Kontan.co.id, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Shopee Ungguli E-Commerce Lain Sebagai Marketplace Paling Populer untuk Live Streaming

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan, saat ini BI terus mengakselerasi Transaksi digital. Mengingat, digitalisasi adalah masa depan dunia. Terlebih, pada lima tahun ke depan, kemungkinan mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum milenial yang akrab dengan transaksi digital.

Baca juga: Penjual Produk Fashion dan Kecantikan Paling Banyak Gunakan Fitur Live Streaming e-Commerce

“Sehingga, kami akan terus mendorong transaksi digital untuk memfasilitasi para masyarakat milenial. Namun, tetap sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen,” tandas Perry.

Laporan reporter Bidara Pink | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini