News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apple Tersandung Kasus Hukum di Rusia, Putin Jatuhkan Denda 13,7 Juta Dolar AS

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Rusia menjatuhkan sanksi 13,7 juta dolar AS atau sekitar Rp 21 miliar ke Apple Inc., lantaran perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini tersandung kasus monopoli pembayaran dalam aplikasi (in-app purchase).

Apple Tersandung Kasus Hukum di Rusia, Putin Jatuhkan Denda 13,7 Juta Dolar AS

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, MOSKOW – Presiden Rusia Vladimir Putin menjatuhkan sanksi sebesar 13,7 juta dolar AS atau sekitar Rp 21 miliar ke Apple Inc., lantaran perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini tersandung kasus monopoli pembayaran dalam aplikasi (in-app purchase).

Hal tersebut diungkap Lembaga antimonopoli FAS Rusia, dalam laporan tertulisnya FAS menjelaskan bahwa Apple tidak transparan dan kerap menolak aplikasi pihak ketiga untuk mendistribusikan layanan di sistem operasi iOS melalui toko aplikasi App Store.

“Apple juga menolak keputusan FAS bahwa distribusi aplikasi Apple melalui sistem operasi iOS memberikan keunggulan kompetitif pada produknya sendiri,” jelas laporan FAS dikutip dari Reuters.

Kasus ini pertama kali muncul sejak tahun 2020 silam setelah perusahaan keamanan Rusia, Kapersky Lab. mengatakan Apple menolak aplikasi 'Safe Kids' yang dirancang untuk melindungi anak dari kejahatan siber.

Apple berdalih penolakan ini merupakan kebijakan perusahaan yang diberlakukan untuk menjaga keamanan pengguna.

Apabila pengembang ingin mempublikasikan aplikasi di iOS, pengembang harus menggunakan tool khusus dari Apple.

Pengembang juga harus menanggung persenan biaya (fee) tiap pemasukan dari aplikasi berbayar.

Serangkaian masalah ini yang membuat pengembang Rusia murka hingga mereka kompak memprotes kebijakan ini karena dianggap sebagai tindakan monopoli.

Setelah 3 tahun bergulir, Apple akhirnya dinyatakan kalah. Perusahaan yang didirikan Steve Jobs itu terpaksa harus membayar denda.

Baca juga: iPhone 16 Akan Dibekali Fitur AI, Ada Chatbot yang Bisa Ringkas Dokumen dan Merespon Perintah

Layanan Antimonopoli Federal mengatakan Apple telah membayar denda tersebut pada 19 Januari 2023.

Kemudian pada Februari 2023, FAS mengatakan Apple telah membayar denda sekitar 12,1 juta dolar AS dalam kasus antimonopoli lainnya yang menuduh Apple menyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi seluler.

Apple bukanlah satu – satunya perusahaan yang distop bisnisnya oleh pemerintah Korea Utara, sebelumnya Pengadilan Rusia sempat menjatuhkan denda ke Wikipedia Soal Perang di Ukraina. Sebanyak dua juta rubel atau 24.510 dolar AS.

Baca juga: Apple Pamer Kacamata Canggih Vision Pro Seharga Rp 54 Juta, Pre Order Dibuka Pekan Depan

Denda tersebut dikenakan karena Wikipedia tidak menghapus artikel mengenai sebuah unit militer yang memuat informasi militer rahasia mengenai lokasi, komposisi dan peralatannya.

Termasuk di dalamnya, informasi yang berkaitan dengan kemajuan apa yang disebut Rusia sebagai operasi militer khususnya di Ukraina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini