TRIBUNNEWS.COM - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2/2024) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
Adapun penyesuaian tersebut juga telah tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujar Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, dikutip dari laman resmi ASDP.
Terkait penyesuaian tarif tersebut, ASDP juga telah melakukan sosialisasi secara langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.
Tarif Angkutan Penyeberangan Merak-Bakauheni
Berikut rincian tarif terpadu eksekutif Merak-Bakauheni
1. Penumpang
- Dewasa : Rp 84.800
- Bayi : Rp 4.000
Baca juga: ASDP Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Mulai Februari
2. Kendaraan
- Golongan I : Rp85.000
- Golongan II : Rp 129.677
- Golongan III : Rp 187.853
- Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
- Golongan V :
Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928
Kendaraan Barang : Rp 904.923
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985
Kendaraan Barang : Rp 1.366.620
- Golongan VII : Rp 1.975.580
- Golongan VIII : Rp 2.619.845
- Golongan IX : Rp 3.998.920.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)