News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni, Berlaku Mulai 1 Februari 2024

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PT ASDP Indonesia Ferry akan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni mulai 1 Februari 2024.

TRIBUNNEWS.COM - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2/2024) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.

Adapun penyesuaian tersebut juga telah tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujar Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, dikutip dari laman resmi ASDP.

Terkait penyesuaian tarif tersebut, ASDP juga telah melakukan sosialisasi secara langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

Tarif Angkutan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Berikut rincian tarif terpadu eksekutif Merak-Bakauheni

1. Penumpang

  • Dewasa : Rp 84.800
  • Bayi : Rp 4.000

Baca juga: ASDP Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Mulai Februari

2. Kendaraan

  • Golongan I : Rp85.000
  • Golongan II : Rp 129.677
  • Golongan III : Rp 187.853
  • Golongan IV :

Kendaraan Penumpang : Rp 749.128

Kendaraan Barang : Rp 491.800

  • Golongan V :

Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928

Kendaraan Barang : Rp 904.923

  • Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985

Kendaraan Barang : Rp 1.366.620

  • Golongan VII : Rp 1.975.580
  • Golongan VIII : Rp 2.619.845
  • Golongan IX : Rp 3.998.920.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini