2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S ini pun dapat digunakan untuk orang pribadi yang bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Cara Lapor SPT Tahunan online bagi WP penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
- Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
- Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.
- Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik "Setuju" hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.
Cara Lapor SPT Tahunan online bagi WP penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunannya:
- Login di situs DJP Online di linkdi https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
- Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".
- Pilih "Buat SPT" Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form "Dengan Bentuk Formulir".
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+".
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak. - Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
- Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil" Jika "Nihil" lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).
- Klik "Langkah Berikutnya".
- Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Denda Tidak Lapor SPT
Sesuai dengan UU pada Pasal 7 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan maka akan dijatuhi denda Rp 100.000.
Sementara untuk Wajib Pajak Badan yang tidak melapor akan didenda sebesar Rp 1.000.000.
Selain hukuman denda, dalam kasus lain disebutkan bahwa wajib pajak yang meminta sendiri pembenaran data pajak maka wajib pajak tersebut akan dibebankan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Kemudian ada sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja melaporkan data yang tidak benar atau tidak lengkap hingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara.
Adapun sanksi atau hukuman pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Sementara denda yang dibebankan minimal sebesar 2 kali dan maksimal 4 kali dari total pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.