TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2024.
WP orang pribadi adalah WP yang belum menikah dan/atau suami sebagai kepala keluarga.
Menurut laman DJP, kategori orang pribadi yaitu karyawan dan melakukan kegiatan bebas.
WP orang pribadi harus segera lapor SPT Tahunan agar tidak dikenai denda keterlambatan Rp 100.000.
Lapor SPT Tahunan ini membutuhkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Bagi WP orang pribadi yang belum memiliki EFIN dapat mengajukan EFIN secara offline/online kepada KPP terdekat.
Bagi WP orang pribadi yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi SPT Tahunan untuk melaporkan pajak satu tahun terakhir.
Cara Daftar Akun DJP Online
- Akses www.pajak.go.id, klik “LOGIN”
- Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”
- Klik link aktivasi tersebut
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP sebelum Lapor SPT Tahunan 2023 di djponline.pajak.go.id
Cara Lapor SPT Tahunan
- Akses laman www.pajak.go.id, klik “LOGIN”
- Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih "Menu: Lapor”, lalu pilih "Layanan: e- Filing"
- Pilih "Buat SPT"
- Ikuti panduan yang diberikan dan jawab semua pertanyaan
- Isi SPT sesuai panduan yang ada
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
- - Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia - Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT"
- Bukti pelaporan SPT akan dikirim melalui e-mail WP.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Lapor SPT Tahunan