TRIBUNNEWS.COM -Simak cara lapor SPT pajak tahunan 2023, dan ketahui sanksi yang didapatkan jika wajib pajak tidak atau telat melapor.
SPT merupakan kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.
Surat ini digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.
Lapor SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (C).
Wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas.
Dikutip dari pajak.go.id, lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Lapor SPT tahunan ini telah menjadi kewajiban seluruh wajib pajak.
Pengisian atau pelaporan SPT pajak ini dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online dan real time.
Sebelum melakukan pelaporan SPT pajak tahunan, Wajib Pajak perlu mengetahui 3 hal penting, yaitu:
- NPWP
- EFIN
- Akun DJP Online.
Baca juga: Terlambat Melapor SPT Tahunan? Terdapat Sanksi Administrasi Bagi Orang Pribadi dan Badan Usaha
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filing