Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu tertentu, maka akan dikenai sanksi.
Menurut Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Sedangkan untuk denda SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yaitu sebesar Rp1.000.000.
Sanksi administrasi ini tidak berlaku pada Wajib Pajak dengan ketentuan berikut ini:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)