Mengutip dari laman indonesia.go.id, beberapa wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT.
Pengecualian ini diberikan sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak dikenakan denda dan sanksi diantaranya :
Seorang Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha.
Seorang warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia maka tidak akan terkena denda dan sanksi.
Wajib pajak yang terkena bencana juga tidak dikenakan denda dan sanksi.
Kemudian badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)