News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Paling Lambat 31 Maret 2024, Denda Rp 100 Ribu jika Telat

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mudah lapor SPT (surat pemberitahuan tahunan) melalui layanan online atau e-filing, paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2024

Mengutip dari laman indonesia.go.id, beberapa wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT.

Pengecualian ini diberikan sesuai dengan pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak dikenakan denda dan sanksi diantaranya :

Seorang Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha.

Seorang warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia maka tidak akan terkena denda dan sanksi.

Wajib pajak yang terkena bencana juga tidak dikenakan denda dan sanksi.

Kemudian badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini