Keputusan relaksasi ini diambil setelah pemerintah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.
Pemberlakukan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium.
Arief mengatakan, pemberlakuan ini juga sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.
"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ujarnya.