Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas), beserta Satgas Pangan Polri, untuk mengawasi para produsen beras premium agar menjual beras ke peritel di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui, Bapanas telah melakukan relaksasi HET beras premium di 8 wilayah di Indonesia dengan menaikkanya sebesar Rp 1.000, terhitung per 10 Maret hingga 23 Maret mendatang.
Ketua Umum APRINDO Roy Mandey menilai bahwa kebijakan relaksasi HET ini akan sia-sia apabila produsen beras premium tidak diawasi, sehingga memungkinkan mereka tetap menjual beras di atas HET kepada peritel.
Baca juga: Mulai Panen Raya, Mentan: Pasokan Beras Bulan Maret Hingga Mei Aman
"Jadi mau berapapun naik, kalau tidak diawasi atau tidak dijaga di hulunya, produsen atau di penggilingan swasta besar itu, maka enggak akan tercapai pasti," katanya kepada Tribunnews, Senin (11/3/2024).
Maka dari itu, ia berharap Bapanas dan Satgas Pangan dapat mengawasi agar para produsen dapat menjual beras ke peritel di bawah HET. Di sisi lain, ia memastikan anggota APRINDO akan patuh terhadap kebijakan relaksasi HET ini.
"Satu sisi kita akan patuh melaksanakan dan memenuhi (kebijakan relaksasi HET), tapi satu sisi kita berharap pemerintah [dan] Satgas Pangan dapat menekan, mengawasi, mengikuti, memonitor, supaya memang produsen dapat menjual di bawah HET," ujar Roy.
Sebagai informasi, relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah.
HET beras premium disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg.
Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Keputusan relaksasi ini diambil setelah pemerintah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.
Pemberlakukan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium.
Ia mengatakan, pemberlakuan ini juga sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.
"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ujar Arief.