"Harga beras tinggi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi rata-rata harga beras di internasional juga tinggi. Larangan ekspor beras India turut jadi pemicu," katanya
"Beras Thailand per Februari 2024 sebesar 610 USD per ton, naik 32 persen dari periode sama tahun lalu," lanjutnya.
Guna menyikapi kenaikan harga beras, Zulhas mengatakan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah memberikan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 1.000 di setiap wilayah RI mulai 10 hingga 23 Maret 2024.
Satgas Pangan Polri diharapkan dapat melakukan pengawasan secara berkala terhadap implementasi relakasasi HET beras premium yang dimaksud.
Selain itu, pemerintah melakukan penguatan koordinasi pemerintah daerah besama Perum Bulog dalam percepatan penyaluran SPHP Januari-Maret 2024 sesuai target 250 ribu ton per bulan.
Lalu, percepatan realisasi impor untuk pemenuhan stok Cadangan Beras Pemerintah menjelang Lebaran 2024 dan pengawasan intensif melalui pemantauan stok beras di penggilingan, distributor, dan ritel modern.
Beras Premium Tak Perlu HET
Wakil Ketua Komisi VI, DPR RI Sarmuji menilai HET tidak seharusnya diterapkan pada beras premium.
Pasalnya konsumen yang membeli beras premium rata-rata adalah masyarakat kelas menengah ke atas.
"Kalau kalangan menengah atas, jangankan beras harga Rp 16.000-Rp 17.000 per kg, beras porang dengan harga Rp 90.000 per kg mereka juga beli," kata Sarmuji.
Menurut dia, penerapan HET beras ke depan perlu dievaluasi agar petani juga memiliki ruang untuk menikmati harga jual beras dengan baik.
Selain itu, pembebasan HET beras premium juga bmisa meningkatkan inovasi di industri beras. Lantaran, penjualan tidak diatur oleh pemerintah tapi dibebaskan ke pasar.
"Toh yang beli juga kalangan atas, HET beras premium menurut saya perlu di evaluasi. Kalau beras medium silahkan menggunakan HET tapi yang rasional," kata dia.
Baru-baru ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan menerapkan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg-Rp 15.800 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg-Rp 14.800 per kg.
Relaksasi ini akan berlaku selama dua minggu periode 10-23 Maret 2024. Selanjutnya, HET beras premium akan kembali mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.