News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Bagaimana Pengaruhnya ke Bisnis Pariwisata dan Ekraf?

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menparekraf Sandiaga Uno yakin kinerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tahun depan akan tetap bagus meski akan diberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno optimistis kinerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau ekraf tahun depan akan tetap bagus meski akan diberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Dia meyakini kinerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) akan tetap positif di tengah berbagai tantangan baik di pasar domestik maupun global.

Menparekraf memgakui terdapat kekhawatiran PPN menjadi 12 persen yang diperkirakan akan berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Bahwa ini telah kita lakukan secara bertahap (kenaikan tarif PPN) dan insyaallah kebijakan ini tidak akan terlalu menimbulkan gejolak," kata Menparekraf Sandiaga secara daring, dikutip Selasa (26/3/2024).

Sandi melanjutkan, Pemerintah selalu melakukan kajian terkait dampak sebelum mengambil kebijakan tertentu, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan efektif dalam mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Diketahui, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebelumnya telah memberikan pernyataan dan memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan banyak menimbulkan gejolak karena ada proses tahapan kenaikan sejak diputuskan pada tahun 2022.

Kendati demikian, Menparekraf Sandiaga memastikan pemerintah akan mendengar tiap masukan dari berbagai pihak.

Termasuk jika ada masukan pengajuan insentif untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Pola insentifnya bisa kaitannya dengan insentif fiskal dan nonfiskal yang bisa kita gunakan untuk menggeliatkan sektor parekraf kita," kata Sandiaga.

Baca juga: Pemberlakuan PPN 12 Persen Akan Tekan Daya Beli, Jadi PR Berat Pemerintahan Prabowo

Ia berharap kebijakan terkait perpajakan ke depan dapat lebih memperkuat kondisi fiskal dan menggeliatkan ekonomi nasional sehingga masyarakat bisa semakin meningkat kesejahteraanya.

Baca juga: Tarif PPN Naik pada 2022 Bikin Inflasi Melonjak, Bakal Terjadi Lagi di 2025?

"Dunia usaha tidak perlu khawatir karena kami telah menghitung dengan cermat PPN di sektor parekraf ini mudah-mudahan kita bisa lalui dengan baik," pungkas Sandiaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini