News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: THR untuk Driver Ojol Bisa Diterapkan Tahun Ini, Kuncinya di Sikap Politik Pemerintah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Driver ojek online dan ojek pangkalan menunggu penumpang di halte Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis 8 Juni 2023. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah berpendapat, Tunjangan Hari Raya untuk driver ojek online (Ojol) memungkinkan diterapkan tahun ini.

Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tidak berlaku bagi ojol.

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/3/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan THR bagi ojol tahun 2024 tidak wajib, melainkan hanya imbauan.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Meski tidak masuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib," kata Indah, dikutip dari Antara.

Indah Anggoro Putri mengatakan, THR bagi ojol dan kurir online bisa dalam bentuk uang, kemudahan insentif, dan barang.

"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengatakan, perusahaan aplikator sudah banyak memberikan kemudahan terhadap mitra kerja selama Pandemi Covid-19, salah satunya memberikan insentif.

"Perusahaan juga banyak berikan hampers Lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya. Memang komunikasi sudah dibangun sejak 2 tahun lalu (terkait THR), dan kami cetuskan dalam press conference SE THR," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini