TRIBUNNEWS.COM -- Netizen kembali mempermasalahkan aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Usai Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai mengeluarkan aturan baru, kebijakan pun langsung diprotes.
Pasalnya ada barang yang menurut mereka tidak perlu dibatasi, yaitu popok/pembalut/diapers.
Baca juga: Staf Khusus Sri Mulyani Buka Suara Aturan Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Kami Mohon Maaf
Pembatasan barang tersebut dianggap tidak masuk akal.
"Pembalut saja diurusin berapa banyaknya yang harus dibawa, ketahuan banget yang bikin peraturan bukan perempuan. Karena kalau yang buat peraturan itu perempuan, believe me they never make this because they know," kata seorang netizen dalam sebuah komentarnya di akun X.
Sementara yang lainnya mengungkapkan kekesalannya. "Pembalut, pampers, dan sanitary pads digolongkan 'barang tekstil jadi' dan maksimal bawa 5 potong. Ini yang bikin peraturan pasti (1) bukan perempuan, dan/atau tidak melibatkan perempuan, (2) enggak pernah ikut ngurus bayi & orang tua, (3) enggak bisa mikir."
Ada lagi yang berkomentar lucu.
"Pak, 2 minggu lalu saya ke luar negeri bawa bayi dan kehabisan popok pas di sana. Jadi beli dengan harga yang muahal banget dan juga enggak ada yang kemasan sachet kayak di warung sini. Sisa diapers jelas aku bawa pulang pak, sayang banget kalau ditinggal. Yakin perkara pantat bayi mau dipajakin?"
Dalam aturan baru Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Barang yang dibatasi tersebut diantaranya adalah jenis barang tekstil jadi yaituselimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
Setiap penumpang hanya boleh membawa barang tekstil jadi sebanyak 5 potong/item per orang.
Tidak Direvisi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak jadi merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Enggak ada [revisi Permendag 36/2023]," katanya ketika ditemui di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (28/3/2024).
Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya membayar pajak ketika membawa barang yang dibeli dari luar negeri kembali ke Indonesia.
Baca juga: Staf Khusus Sri Mulyani Buka Suara Aturan Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Kami Mohon Maaf
Pria yang akrab disapa Zulhas itu kemudian mengatakan, pemerintah saat ini sudah lebih longgar terkait dengan peraturan membawa barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulang bayar pajak dong. Sebagai warga negara yang baik ya bayar pajak. Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapa pun yang dibeli, bayar pajaknya," kata Zulhas.
"Kalau sekarang kan dikasih bonus. Dua pasang gak usah bayar pajak, sepatu, handphone, tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar pajak dong sebagai warga negara. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," lanjutnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan Permendag 36/2023 akan dievaluasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya keluhan yang muncul dari masyarakat.
Ia mengungkap bahwa dirinya sudah bersurat ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi ini.
"Permendag 36 itu banyak keluhan, ya. Nanti kita evalausi dan sudah bikin surat ke Menko untuk kita bahas kembali," katanya ketika ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024),
Zulhas mengatakan, keluhan yang muncul akibat dari Permendag 36/2023 ini beragam. Di antaranya ada soal membawa sepatu, bedak, hingga makanan.
"Ada soal bawa sepatu, soal bedak mesti lartas atau macam-macam. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi?" ujar Zulhas.