News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2024

Jadwal Penerapan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Volume lalu lintas di jalan tol Jabotabek naik 12,12 persen sebanyak 109.445 kendaraan pada periode libur panjang Wafat Isa Al-Masih dan Hari Raya Paskah tahun 2024. Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan arus mudik Lebaran 2024.

Adapun sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

c. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;

d. Ketua Komisi Yudisial;

e. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol;

10. Kendaraan angkutan barang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini