Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal ditunda.
Menurutnya, jika kebijakan yang dimaksud diterapkan pada tahun ini, hal tersebut dinilai terlalu cepat, alias terburu-buru.
Mengingat, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup sulit bagi para pelaku UMKM.
Baca juga: Dukung Pengambangan Ekonomi Syariah, Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Untuk itu, Kementerian Koperasi UKM akan melakukan pembahasan lanjutan dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Agama serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal ini diungkapkan Menkop Teten saat melakukan pembukaan KUMKM Ramadan Fair dengan tema 'Bulan berkah, Belanja Murah, UMKM Sumringah' di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (1/4/2024).
"Kita akan bicarakan dengan berbagai pihak termasuk Kemenag, BPJPH, karena perhitungan kita memang yang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai 20 oktober 2024 ini pasti enggak tercapai meskipun kita akan terus mengajar," ucap Teten.
Dalam kesempatan tersebut, Teten mengungkapkan salah satu upaya untuk mempercepat penerapan sertifikasi halal produk UMKM dengan adanya 'Jalur Hijau'.
Teten mencontohkan, Jalur Hijau yang dimaksud dapat diterapkan pada pelaku UMKM yang bergerak di sektor kuliner.
Apabila penggunaan bahan bakunya seperti tepung, gula, dan lain-lainnya sudah tersertifikasi halal, maka produknya otomatis tidak perlu lagi diragukan.
"Karena itu akan saya usulkan ada percepatan, percepatan itu UMKM yang memang bisa dikategorikan jalur hijau. Misal produknya, bahan bakunya itu sudah halal, jadi dia bisa melakukan sertifikasi sehingga tidak perlu lagi pakai prosedur yang panjang," papar Teten.
"Jadi itu mempermudah orang-orang muslim yang berjualan produk halal, kan tujuan halal untuk melindungi umat islam kan? jangan dari sisi konsumen aja ,tapi juga dari sisi produsennya," pungkasnya.
Baca juga: Ini Cara Pertamina Ajak UMKM Cari Cuan di Momen Ramadan
Sebagai informasi, sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga UMKM untuk menjual produknya.
Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.