News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rampung, Migrasi TikTok Shop Disebut Sudah Sesuai Permendag 31 2023

Penulis: KONTAN Newsroom
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrasi sistem elektronik TikTok Shop yang seluruhnya dikelola oleh Tokopedia pascakolaborasi TikTok-Tokopedia sejak 12 Desember tahun lalu resmi rampung di pekan terakhir Maret.

Pencapaian ini lebih cepat dari periode masa uji coba 4 bulan di April yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia melalui aplikasi “Shop Tokopedia”.

Baca juga: Migrasi Hampir Rampung, TikTok-Tokopedia Diharapkan Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal

“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024, Tokopedia dan TikTok telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4).

Lebih lanjut Siska mengatakan, seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. Dengan demikian, pihaknya mengklaim bahwa Tokopedia dan Shop Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.

Sebagai informasi, sejak 12 Desember 2023, Kemendag sudah memberikan waktu kepada TikTok-Tokopedia untuk melakukan migrasi sistem TIkTok Shop ke Tokopedia dengan tenggat sampai dengan 4 bulan atau hingga April guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

Salah satu aturan di Permendag ini yakni social commerce tidak diperbolehkan berjualan dan melakukan transaksi pembayaran, hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa.

Sebelumnya TikTok sudah berinvestasi senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar lebih dari Rp 24 triliun ke Tokopedia. Dengan transaksi ini bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia, yang dimiliki dua pemegang saham yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebesar 25 persen dan TikTok pemegang saham pengendali sebesar 75%.

Melissa menjelaskan ada beberapa perubahan signifikan sesuai dengan arahan Permendag 31. Pertama, sistem pembayaran (payment) yang disesuaikan beberapa komponen sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan dalam Permendag 31. Hasilnya saat ini proses fasilitasi transaksi pembayaran dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia.

Baca juga: Migrasi Tiktok-Tokopedia Hampir Rampung, Ini Kata Komisi VI DPR

“Pembayaran kepada seller dilakukan melalui Tokopedia,” kata Melissa.

Kedua, dari aspek pengguna (user) dan data perubahan yang dilakukan adalah memisahkan akun sosial media dan akun e-commerce, yang dilengkapi dengan pengaturan privasi sesuai pilihan pengguna yang akan mempengaruhi pengalaman rekomendasi dan personalisasi di sosial media dan e-commerce.

“Saat ini sudah terdapat transisi ke sistem Tokopedia dengan tampilan serupa halaman muka Tokopedia, lalu perubahan domain dari TikTok Shop ke Tokopedia merefleksikan domain yang sudah dikelola Tokopedia, juga pemisahan akun pada Shop Tokopedia,” jelas Melissa.

Melissa menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk terus berkontribusi terhadap perkembangan UMKM Indonesia dan mendukung produk-produk lokal.(Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini