News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudahkan Penanganan Kasus Lintas Negara, Satgas Judi Online Bakal Gandeng Interpol

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di kantornya, Jumat (1/3/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga di Indonesia akan bekerja sama dengan interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, satgas ini akan menggandeng interpol seperti apa yang dilakukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Marsekal Hadi Beberkan Strategi Pemerintah Jaring Bandar Judi Online di Luar Negeri

"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol. Sama seperti satgas TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain," kata Usaman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/4/2024).

Dengan adanya kerja sama dengan otoritas di negara lain, Usman menyebut penanganan akan menjadi komprehensif.

Usman mengatakan, keterlibatan Interpol dilatari temuan bahwa server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri.

Kominfo telah mengidentifikasi pada Oktober 2023, terdapat server yang berada di Filipina dan Kamboja.

Oleh karena itu, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri memungkinkan Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.

“Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain," ujar Usman.

Baca juga: Menko Polhukam Soroti Judi Online Jenis Slot: Paling Diminati di Indonesia

Adapun Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Di antaranya, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.

Satgas akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Di satgas ini, Kominfo akan mengawasi ruang digital, OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, sedangka polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online," pungkas Usman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini