Target tersebut ditetapkan dalam rangka BBWI yang telah didukung oleh beberapa kebijakan, termasuk diskon tarif tol, integrasi paket kunjungan wisata dengan kereta api, penyelenggaraan event nasional dengan sistem perizinan yang terintegrasi melalui OSS (Onlines Single Submission).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Pakai Cara Tega ke Rakyatnya Cari Uang Pariwisata di Tiket Pesawat
Odo mengungkapkan bahwa sebanyak 85 persen aktivitas wisata domestik menggunakan angkutan darat, 3 persen menggunakan angkutan perairan dan 12 persen menggunakan angkutan udara.
Adapun faktor penetapan harga tiket pesawat sebesar 72% ditentukan oleh empat aspek.
Yaitu avtur (35%), overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang (16%), sewa pesawat (14%), dan premi asuransi pesawat (7%).
Selain itu, harga tiket Indonesia juga dipengaruhi oleh penurunan jumlah pesawat yang beroperasi menjadi kisaran 400 pesawat dari sebelum pandemi yang mencapai lebih dari 750 pesawat sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran.
"Hal lain yang mempengaruhi adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur,” ujarnya.