Dimas melanjutkan, bahwa UU Cipta Kerja mendorong para pekerja untuk semakin kreatif serta memberikan jaminan atau insurance yang lebih aman bagi pekerja.
"Dan yang paling penting, UU Cipta Kerja merupakan wujud keberpihakan kepada UMKM dan pekerja," terangnya.
Dimas menjelaskan ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini, yaitu pendampingan untuk standarisasi usaha mikro dan kecil dengan pengurusan perizinan yang gratis.
Serta adanya pemberdayaan untuk usaha mikro kecil dengan ketentuan minimal 30 persen luas lahan area komersial di infrastruktur publik harus disediakan untuk promosi dan pengembangan UMK dengan biaya sewa tempat minimal 30 persen dari biaya sewa normal.
“Yang terakhir ada perlindungan usaha mikro, yang dilakukan melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan permodalan dari pemerintah," imbuh Dimas.
Seminar nasional ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman anak muda terhadap peran UU Cipta Kerja demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.