Setelah mendapati temuan tersebut, Andi membuat penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur Jalan Tol MBZ sebagai pembanding terhadap perencanaan awal yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak berhenti di situ, PT Tridi Membran Utama juga melakukan koreksi terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai bahwa memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," kata Andi.
Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini berasal dari tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa saar membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Pada kasus Korupsi Tol MBZ atau Jakarta - Cikampek II Elevated, ada beberapa pihak yang kini menjadi terdakwa.
Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Total kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan jalan tol layang MBZ ini mencapai Rp 510 miliar.
Sumber: Kompas.com/Antara