TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sebentar lagi mereka akan menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Gaji ke-13 juga diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
PT Taspen mengumumkan, gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 tahun 2024 bagi pensiunan?
PT Taspen mengatakan, besaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, gaji gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan akan diberikan 100 persen, tidak dikenakan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Untuk ketentuan lain, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya.
Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Baca juga: 7 Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 pada Juni Mendatang, Ini Rinciannya
Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan besaran gaji dan pensiunan pokok PNS, TNI, Polri, dan PPPK terhitung mulai 1 Januari 2024.
Gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri naik sebesar 8 persen. Sementara gaji pensiunan naik sebesar 12 persen.
Gaji pensiunan PNS dan berstatus janda/duda akan disalurkan oleh PT Taspen mulai Mei 2024.
Selengkapnya, simak rincian gaji pensiunan ASN di bawah ini, menurut PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- IA Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- IB Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- IC Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- ID Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II
- IIA Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- IIB Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- IIC Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- IID Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- IIIB Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- IIIC Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- IIID Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan IV
- IVA Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- IVB Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- IVC Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- IVD Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- IVE Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Tunjangan untuk Pensiunan
Selain itu mereka juga mendapat beberapa tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini;
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS untuk 1-3 anak di bawah usia 25 tahun yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sebesar Rp72.420 atau 10 kilogram beras.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yunita Rahmayanti)