News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjadi Penumpukan Kontainer di Tiga Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers terkait pertimbangan teknis impor dan penumpukan kontainer di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (20/5/2024). -

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpukan kontainer terjadi di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Dari data yang ada, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara Pelabuhan Belawan belum diketahui datanya.

Kementerian Perindustrian menyatakan, hingga 19 Mei 2024, telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan impor. Sedangkan 1.603 permohonan sedang dalam proses dan 11 permohonan ditolak.

Menanggapi ramainya pemberitaan terkait penumpukan kontainer, Kementerian Perindustrian menegaskan mendukung penyelesaian kasus tersebut sesuai arahan presiden.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan Kemenperin juga mengapresiasi penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.

"Menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," tutur Febri dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Kemenperin meminta pengecekan dilakukan terlebih dahulu apakah kontainer yang menumpuk merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.

Febri juga menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," terang Jubir Kemenperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini