News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai Kebijakan Tarif Cukai Tak Optimal Kurangi Jumlah Perokok & Naikkan Penerimaan Negara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif rokok saat ini kurang optimal, baik sebagai instrumen untuk menurunkan jumlah perokok maupun sebagai instrumen untuk penerimaan negara," jelas dia.

Dalam membuat tarif yang ideal, Kun menyebut pemerintah perlu menganalisis secara mendalam.

Salah satunya mengubah struktur tarif cukai rokok di Indonesia dari struktur saat ini.

"Cukai rokok yang tepat ditunjukkan dengan keberhasilannya dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan jumlah perokok di Indonesia," terangnya.

Terpisah, Chief Executive Officer Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Anton Rizki Sulaiman, mengatakan pro dan kontra terkait kebijakan tembakau terus bergulir.

Pihaknya pun merekomendasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mengkaji dampak kenaikan harga dan tarif terhadap prevalensi merokok masyarakat, serta tingkat penjualan produk tembakau ilegal yang lebih murah dan bahayanya.

Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Rokok Turun, Berikut Analisa Pengamat

“Dalam perspektif CIPS, fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum serta kampanye kesadaran masyarakat yang lebih terkoordinasi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini