News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pemerintah Klaim Hak Istimewa Tidak Terkait Politik

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tambang

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui ormasnya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.

Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang.

"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah, sekarang masih berproses, misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya mengakui pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.

Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.

"Nah, NU ini pertama-tama seperti saya katakana, NU ini butuh, NU ini butuh apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi, karena keadaan di bawah ini memang sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," ucap Gus Yahya.

Terpisah, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah selesai dan akan diterbitkan pekan depan.

"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berpores. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, ini lebih cepat lebih baik," kata Bahlil saat Konferensi Pers, Jumat.

Baca juga: Soroti Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anggota DPR: Tak Selaras Prinsip Profesionalitas Pembangunan

Bahlil mengatakan, NU berhak mendapatkan izin kelola tambang untuk wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara di bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Namun, dia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ungkapnya.

Diberikan hanya untuk yang butuh

Menteri Bahlil menyatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada organisasi keagamaan yang membutuhkan.

"Ada ormas katakanlah tidak butuh, ya tidak apa-apa. Masa kita paksa orang yang kita tidak butuh? Kita prioritas yang membutuhkan, ya simple," kata dia.

Baca juga: Menteri Bahlil Klaim Prabowo Setuju Ormas Agama Kelola Izin Tambang

Hal tersebut sebagai respons dari Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu Din Syamsuddin yang menolak aturan baru dari pemerintah tersebut.

Menurut Bahlil, Indonesia merupakan negara demokrasi yang artinya mampu menghargai perbedaan pendapat. Bahlil tak ambil pusing menyoal ada penolakan tersebut.

"Kalau menolak enggak apa apalah, kita hargai. Feeling saya feeling saya tidak ada masalah tidak diselesaikan, semua akan diselesaikan dengan komunikasi baik-baik," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini