Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dipotong 3 persen dari gaji pekerja akan diinvestasikan dalam instrumen obligasi.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika usai melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola (BP) Tapera.
Yeka mengatakan, sampai saat ini tidak ada dana yang dihimpun dari masyarakat yang dikelola ataupun yang ditanamkan di saham oleh BP Tapera.
"Jadi, secara umum, dana-dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Tapera ini akan diinvestasikan di deposito dan surat negara," katanya di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Sebagaimana laporan BP Tapera pada 2022, portofolio pemupukan dana tapera banyak ditempatkan pada instrumen Surat Utang Korporasi (SUK) sebanyak Rp 1,269 triliun atau sebesar 47 persen.
Lalu, diikuti Surat Berharga Negara (SBN) Rp 1,218 triliun atau sebesar 45 persen.
Di lokasi sama, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho pun menjelaskan alasan di balik BP Tapera banyak berinvestasi di obligasi.
Heru mengatakan, dalam undang-undangnya, disebutkan bahwa dana simpanan peserta harus untung dan aman.
"Dalam konteks itu saja kenapa kemudian sebagian besar instrumennya ada di SBN karena undang-undangnya juga mengamanatkan itu," kata Heru.
Baca juga: Dana Peserta BP Tapera Diinvestasikan di SBN, Pengamat Endus Ada Kepentingan Pemerintah
"Salah satunya adalah obligasi negara, obligasi daerah, deposito, kemudian obligasi di sektor perumahan dan kawasan permukiman," lanjutnya.
Yeka kembali menambahkan, dalam pertemuan ini juga dibahas soal kekhawatiran publik mengenai dana mereka yang dihimpun BP Tapera akan hilang.
Ia mengatakan, Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat bagi para manajer investasinya.
"Untuk pengawasan manajer investasi itu, mereka sudah punya sistem pengawasan oleh OJK, BP Tapera sendiri, nanti oleh Ombudsman," ujar Yeka.
Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.
PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.