TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif baru Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Aturan disahkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan tujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan begitu diharap pemungutan PBB-P2 dapat lebih tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan di atas juga diberlakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
"Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Morris Danny, dikutip dari keterangan resminya.
Adapun penerapan tarif pajak PBB-P2 tahun 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya.
Namun, untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.
Oleh karena itu, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar.
Tarif Pajak PBB-P2 2024
Baca juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Melalui Layanan BNI Mobile, BCA Mobile Serta BRImo
Tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu:
1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen)
2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen (nol koma dua lima persen).